Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mengapresiasi terobosan-terobosan yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya yang baru saja diluncurkan, yakni aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri seperti yang sudah pernah dijanjikan saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR saat itu.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan Kapolri juga pernah menjanjikan akan menerima berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat terkait kinerja jajarannya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini berharap, aplikasi Propam Presisi membuat jajaran aparat penegak hukum itu semakin dipercaya masyarakat sebagai pengayom maupun pelindung.
“Kami salut atas penyampaian keterbukaan Propam yang menyampaikan masih terdapat oknum Polri terlibat narkoba, melanggar kode etik dan terlibat pidana. Karenanya berharap agar tindakan seperti ini tidak terjadi di masa yanga kan datang,” kata Khairul Saleh, Rabu (14/4/2021).
Belum lama ini Kapolri Listyo Sigit meluncurkan aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Kehadiran aplikasi Propam Presisi ini diharapkan agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Kapolri menyatakan Polri saat ini memasuki era keterbukaan.
Propam selama ini adalah salah satu struktur organisasi di Polri yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Propam Polri juga dikenal sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Salah satu tugas Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengakui selama ini masih ada peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota. Dari data Propam Polri, pada 2020 tercatat ada 3.304 pelanggaran disiplin, 2.081 pelanggaran KEPP, dan 1.024 pelanggaran pidana. (Bie)