Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati oleh anak kyai ternama Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukhti berinisial MSAT alias Mas Bechi (42) yang telah bergulir sejak 2017, namun hingga kini pihak Kepolisian belum mampu menangkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan kasus ini menjadi keprihatinan dan pukulan bersama. Apalagi DPR bersama Pemerintah baru-baru ini telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
“Karena itu, kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolda Jatim, harapan saya bisa segera tuntaskan kasus ini demi keadilan hukum. Bukan saja untuk korban pencabulan, tetapi juga bagi tersangka DPO itu sendiri. Artinya bagi tersangka MSAT, jika merasa ada fitnah atas dirinya, maka proses hukum akan menjadi jawaban pembuktiannya,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Khairul Saleh yakin proses penyelesaian kasus ini terbukti berdasarkan hukum telah cukup lama, namun faktanya belum juga berhasil disebabkan domain pendekatan kepolisian lebih kental pada upaya persuasif. Hal itu kata dia untuk menghindari bentrok yang wajib dijalankan. Dan itu sudah dilakukan Kapolres Jombang.
Namun, lanjut dia, pendekatan persuasif pun mestinya tidak boleh berjalan terlalu lama. Artinya tidak boleh ada kebuntuan hukum dalam upaya penegakkan hukum itu sendiri. Perlu terus diupayakan optimalisasi pendekatan persuasinya.
“Jika perlu Kapolda Jatim turun tangan langsung demi menghindari kesan penyelesaian hukum yang berlarut-larut, tanpa bisa meminta keterangan dari terduga pelakunya,” tegasnya.
Jika upaya persuasif ini telah berjalan dengan optimal, tetapi upaya penjemputan tersangka berinisial MSAT yang telah menjadi DPO ini tetap saja gagal dilakukan, kata dia, maka upaya penjemputan paksa mesti dilakukan serta tidak boleh ada penghalangnya dari siapapun itu. Karena hukum pidana akan diberlakukan secara tegas bagi siapa saja yang menghalangi upaya jemput paksa pihak kepolisian.
Politisi PAN ini berharap kasus ini tidak jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum. (Bie)