Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengharapkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, tidak memunculkan polemik baru di masyarakat.
Sebab itu, kata dia, Majelis Hakim harus terus menggali dan menemukan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim juga perlu memberikan penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim memberikan vonis pada Ferdy Sambo cs nantinya.
“Hal yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo cs. Entah nanti dihukum berapapun, masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian. Sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).
Kelima terdakwa kasus Ferdy Sambo cs dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP perihal pembunuhan berencana.
Kuat Maruf dituntut pidana penjara 8 tahun, Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan sama dengan Kuat, dituntut pidana penjara 8 tahun. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, karena perbuatan Ferdy Sambo dianggap mencoreng institusi Polri dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Serta Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dituntut pidana penjara 12 tahun.
Menurut Khairul Saleh, khalayak masyarakat banyak menanti apa putusan majelis hakim yang akan di bacakan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun melihat bahwa tuntutan dari pihak Kejaksaan pada kasus ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Hal itu, papar dia, bukan tanpa alasan. Pertama, Jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan.
Kedua, melihat ketentuan baru di KUHP yang telah DPR RI undangkan bersama pemerintah, tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa berkorelasi dengan KUHP baru.
“Walaupun KUHP baru berlaku 3 tahun ke depan,” ujarnya.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:
Senin, 13 Februari 2023
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Selasa, 14 Februari 2023
Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
Rabu, 15 Februari 2023
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Kamis, 23 Februari 2023
Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
Jumat, 24 Februari 2023
Sidang vonis IrfanWidyanto, Chuck Putranto dan BaiquniWibowo
(Bie)