JurnalBabel.com – Polda Kepri menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Rano Alfath, bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda Komisi III DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi, masukan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan ini, Rano Alfath, menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum, sehingga Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat lebih selektif dalam proses penegakan hukum.
“Perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat revisi KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia,” kata Rano.
Rano juga menegaskan bahwa agar masukan dari aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM, dapat memperkaya rancangan perubahan KUHAP.
Dikesempatan yang sama Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terhadap RUU KUHAP antara lain Polda Kepri sepakat dengan substansi penguatan hak seluruh pihak dalam proses pidana, untuk menjamin perlindungan HAM, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum.
“Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel serta setuju terhadap mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa Polda Kepri siap mendukung penerapan restorative justice dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan Pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Polda Kepri juga tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat. Kemudian, Polda Kepri menegaskan pentingnya Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi lembaga,” tutup Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.