Jakarta, JurnalBabel.com – Polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak kunjung mereda dan sudah memakan waktu yang lama.
Puncaknya dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan rekan-rekan Komisi II DPR RI yang mempunyai tugas terkait dengan permasalahan serta mitra kerja langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, ingin turun ke lapangan guna mencari formulasi memecahkan masalah dengan segera.
“Saya sendiri sudah pernah tekan kan bahwa polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara difokuskan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang yang menggerogoti,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut Khairul Saleh mengungkapkan, puncaknya dari laporan masyarakat yang ia terima adanya potensi konflik yang terjadi di lapangan. Yakni sebanyak 500 hektar kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU).
Hal tersebut terungkap saat Wakil ketua DPRD Muba Banyuasin Jhon Kenedy SIP dan H . Rabik Hs SE SH MH, melakukan pengecekan patok batas antara Muba dengan Musi Rawas Utara di Dusun tiga desa sako suban, kec Batang hari Leko kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (14/9/2023). Adapun patok batas utama yang di cek secara langsung tersebut ada di PBU 05.
Khairul Saleh menilai secara hukum kalau terjadi pengrusakan oleh PT. Gorby, aparat penegak hukum harus menindak.
Menurutnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo harus mengambil langkah dan menindak pelanggar hukum tersebut.
“Potensi konflik horizontal bisa meledak kapan saja dan ini yang harus di hindari. Apalagi ini sudah dekat dengan tahapan penting Pemilu, berbahaya kalau dibiarkan karena ada pemilihan Presiden dan Legislatif,” ujarnya.
Apabila dalam waktu sesingkat-singkatnya Polda Sumsel tidak bertindak, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta, “Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Wahyu Widada) harus turun tangan untuk mengambil segera langkah penanggulangan dan secepat-cepatnya.”
(Bie)