Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai kasus ujaran kebencian wartawan senior Edy Mulyadi yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” di media sosial saat sedang membicarakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, tidak dibisa diusut pakai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab, jelas dia, UU Pers memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahwa didalamnya melibatkan individu yang kemudian disebut wartawan, jurnalis atau siapa saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik.
Bahkan UU Pers pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara, kata legislator asal Kalimantan Selatan ini, Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jusrnalistik, melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan.
“Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi,” tegas Khairul Saleh kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal kasus Edy sampai kepada Kepolisian agar segera diproses hukum.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait kasus yang menjeratnya. Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’.
Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.
“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum,” ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
“Ini kita sudah siapin suratnya,” sambungnya.
Herman mengatakan Edy Mulyadi akan menghadiri panggilan kedua pada Senin pekan depan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun strategi terkait panggilan kedua itu.
“Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi Insyaallah sih prinsipnya sih kita datang,” kata Herman.
Edy Mulyadi dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataannya saat sedang mengkritik pemindahan IKN baru ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
“Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti “macan yang jadi mengeong”.
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
(Bie)