Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, kepada, David, putra pengurus GP Ansor.
Menurutnya, kasus ini bukan lagi permasalahan pribadi melainkan rasa kemanusiaan.
“Ini bukan lagi permasalahan pribadi keluarga, atau soal anak pejabat vs pengurus GP Ansor, ini adalah soal kemanusiaan dan hukum negara harus hadir untuk melindungi masyarakatnya siapapun itu,” kata Rano Alfath dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Rano menyebut segala bentuk penganiayaan tak bisa ditolerir. Ia mendesak pelaku dikenakan hukuman maksimal Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat.
“Saya tidak bisa bayangkan betapa sakit hati seorang orang tua melihat anaknya dipukuli sampai koma. Saya minta kenakan hukuman maksimal, misal Pasal 354 KUHP terkait penganiyaan berat untuk pelaku penganiayaan agar bisa jadi pembelajaran ke depannya,” ujar Rano.
Terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 M, Rano menyerahkan sepenuhnya ke Kemenkeu dan KPK. Namun yang pasti, kata dia, DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Terkait asal usul harta kekayaan orang tua pelaku penganiayaan yang juga jadi sorotan, saya serahkan sepenuhnya kepada KPK dan Kemenkeu yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rano.
“Intinya kita dukung penuh dan kawal proses hukum yang sedang berjalan. Semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang turut memberikan atensinya terhadap kasus ini,” pungkas politisi PKB ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael Trisambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).