Jakarta, JurnalBabel.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang ditandatangani oleh Jenderal Polisi Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti sejarah dari Pam Swakarsa. Pasalnya, pada masa lalu Pam Swakarsa pernah terjadi bentrok dengan pendemo di tahun 2018.
“Sehingga wajar apabila masyarakat menjadi trauma dan khawatir jangan sampai timbul lagi kejadian seperti dahulu,” kata Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Mantan Bupati Banjar ini juga khawatir pembentukan Pam Swakarsa serta aturan perubahan warna seragam yang mirip polisi dapat berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan. Seolah-olah nantinya satpam dapat kewenangan yang lebih besar.
“Pemilihan warna pakaian yang mirip dengan kepolisian dan pembentukannya mendapat legitimasi dari kepolisian menimbulkan kekhawatiran kemungkinan akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Pam Swakarsa karena seolah-olah mendapat kewenangan yang begitu besar,” jelasnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta polisi melakukan monitor dan evaluasi atas Perkap tersebut. Ia tidak menginginkan adanya penyalahgunaan wewenang terjadi di lapangan.
“Saya dari Komisi III meminta agar program tersebut harus tetap dimonitor untuk bahan evaluasi akibat terbitnya perkap tersebut. Saya juga meminta agar kepolisian memantau jangan sampai ada penyelewengan atau over acting dari Pam Swakarsa sehingga menyimpang tujuan pembentukannya,” pungkasnya.
(Bie)