Jakarta, JurnalBabel.com – Putusan bebas terkait kasus narkotika atas nama terdakwa Salihin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya, mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Namun Komisi Yudisial (KY) harus tetap bersikap objektif dan akuntabel terkait putusan itu, jika natinya ada laporan terhadap hakim.
Hal itu disampaikan Ary Egahni Ben Bahat, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas Rencana Kerja Anggaran/ Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP KL) Pagu Indikatif TA 2023, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara III DPR-MPR, Jakarta.
“Saya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan atau proses pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Namun, saya meminta perhatian terhadap kasus ini, karena putusan itu memancing kontroversi di tengah-tengah masyarakat daerah pemilihan saya. Banyak sekali unsur masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada saya bahwa putusan bebas ini dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan,” ujar Ary Egahni Ben Bahat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Lanjutnya, ia meminta KY untuk menjalankan kewenangannya dalam perkara ini sehingga perkara ini dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Arie Sudihar, menyatakan akan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut demi menjaga kemandirian hakim.
“Kami akan segera menerjunkan tim ke sana. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif dan akuntabel. Prinsipnya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim,” pungkas Arie. (Bie)