Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anak buahnya yang main-main dalam menangani kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mafia tanah, Agus Hartono.
Pasalnya Polda Jateng yang menangani kasus penipuan dalam jual-beli tanah di beberapa daerah di Jawa Tengah itu dinilai tidak fair dan tidak obyektif.
Menurut Santoso, berdasarkan pengakuan 15 korban, apa yang dilakukan oleh Agus Hartono dalam transaksi jual beli tanah senilai total Rp 95 miliar itu mengandung unsur penipuan dan memenuhi unsur pidana.
“Tindakan yang dilakukan saudara Agus Hartono yang melakukan penipuan dalam hal tanah dan bangunan di daerah Jogja, Salatiga, Brebes, Kudus, dan Semarang, ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan laporan korban,” kata Santoso saat menerima 15 korban di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2021).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, para korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Namun sayangnya, Polda Jateng tidak profesional dalam menangani masalah tersebut.
“Dalam hal ini Agus Hartono jelas bersalah, tapi ia tidak terjerat. Harapan saya agar aparat kepolisian yg bermain main terhadap hukum yang seharusnya,” jelasnya.
Bahkan ada hal yang lebih aneh kata dia yang layak disorot. Polda Jateng malah menetapkan salah satu korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.
“Agus Hartono jelas-jelas melakukan tindak pidana. Tapi malah pelapor yang dikriminalisasi. Saya berharap agar Kapolri bertindak tegas terhadap penyimpangan oleh anak buahnya, khususnya di wilayah Polda Jateng,” tegasnya.
Atas kejanggalan ini, Santoso berjanji akan membawa kasus penipuan berkedok jual-beli tanah ini ke rapat dengan Kapolri.
“Kalau ada jadwal tentu akan kita bawa. Namun jika tak ada jadwal, kita akan sampaikan langsung kepada Kapolri agar pengaduan dan laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan keadilan,” jelasnya.
Diketahui, pada Kamis, 29 April 2021 lalu, sebanyak 15 korban menyampaikan kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp95 miliar yang dilakukan seorang pria bernama Agus Hartono.
Praktik dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Semarang, Jawa Tengah itu lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya. (Bie)