Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi dan memburu Djoko Tjandra, bos PT Era Giat Prima, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang hingga kini menjadi buronan sampai menangkapnya. Pasalnya, beredar kabar Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.
Menurut Khairul Saleh, memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) kelas kakap seperti ini tidak bisa dengan cara-cara biasa. “Kepolisian, Kejaksaan, dan Imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI) dan Anton Tantular (Century),” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut kabar Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia merupakan suatu kecolongan. “Bagaimana seorang yang telah buron selama 11 tahun, bisa dengan mudahnya hilir mudik tanpa diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah mengajukan PK di PN Jaksel atas kasusnya,” ujarnya mempertanyakan.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini menambahkan hal tersebut menandakan kurang sinergisnya kerjasama antara instansi penegak hukum dan imigrasi. “DPO itu sudah pasti masuk dengan identitas palsu, karena tidak tercatat di data perlintasan,” ungkapnya.
Khairul Saleh sangat menyayangkan jika upaya penyelidikan, penyidikan hingga vonis hukuman kepada para pelaku mega korupsi harus berakhir dengan cerita kaburnya para tersangka akibat kelemahan sistem di negara kita.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
“Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya,” ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/06/2020).
Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasi kepada Pengadilan setempat.
Menanggapi permintaan Komisi III, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya sebelumnya juga memerintahkan jajarannya menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan, Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp546,1 miliar. (Bie)
Editor: Bobby