Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Rapat ini membahas evaluasi kinerja dan capaian Komnas HAM RI Tahun 2022 serta rencana kerja di tahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2023.
Rapat ini merekomendasikan agar Komnas HAM terlibat aktif menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM untuk mengawal dan terlibat aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sesuai dengan tupoksi Komnas HAM,” kata Khairul Saleh di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Hal tersebut, kata Khairul Saleh, telah membuka lembaran baru terhadap komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penyelesaian terhadap Pelanggaran HAM Berat di masa lalu.
Tak hanya itu, dalam rapat ini Komisi III DPR RI juga menerima capaian kinerja Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada tahun 2022.
Selain itu, Komisi III pun mendukung Rencana Kerja dan Program Prioritas Komnas HAM serta Komnas Perempuan di tahun 2023 serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya.
(Bie)