Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta ada kebijakan yang dilakukan secara transparan terkait
pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dalam proses alih status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) itu.
Mengingat hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut tidak memerinci daftar pegawai yang diberhentikan tersebut.
“Saya berharap ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan,” kata Khairul Saleh kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Transparansi ini, lanjut Khairul Saleh, penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai prasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat. Meskipun ia mengaku memahami TWK telah diselenggarakan oleh lembaga dan aseseor yang kompeten.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga harus menghormati hasil TWK atau keputusan yang telah dibuat oleh para pemimpin KPK dan sejumlah lembaga terkait.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini berharap agar polemik soal TWK ini dapat segera selesai.
“Kami juga berharap polemik ini segera selesai dan lembaga antirasuah segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor ‘warnanya’ merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Alexander mengatakan, kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki. (Bie)