Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menilai situs Binomo atau transaksi binary option, yang dipopulerkan salah satunya oleh influencer Indra Kenz, termasuk ilegal. Pasalnya, situs tersebut telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kalau menurut penelusuran saya, memang validitas dari entitas usaha sampai transaksi binary option Binomo ini harus dicurigai karena tidak legal dan tidak mencantumkan izin usaha pialang. Ditambah platform tersebut sebenarnya sudah diblokir oleh Bappebti karena nggak sesuai dengan UU PBK kita. (UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi),” kata Rano kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Menurut Rano, jika masih ada orang yang mempromosikan, hal itu patut ditelusuri dan dapat ditindak jika mengambil manfaat dari situs tersebut.
“Kalau influencer tersebut memang terbukti afiliator aktif serta mempromosikan website-website ilegal, sudah sepatutnya ditelusuri oleh aparat. Kalau dia ikut mempromosikan dan dapat manfaat (terbukti bahwa hasil kekayaannya memang berasal dari korban-korban loss untuk afiliator), maka mungkin bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rano mengecam para influencer yang masih mempromosikan situs tersebut. Apalagi mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan besar, padahal situs tersebut ilegal. Maka dari itu, masyarakat dihimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam bermain investasi.
Politisi PKB ini juga meminta Bappebti bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Khususnya, aparat penegak hukum dan OJK, untuk tindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka.
Selain itu, kata Rano, harus tingkatkan juga edukasi soal investasi dan keuangan agar masyarakat lebih punya kesadaran akan hal ini.
“Masyarakat kecil masih banyak yang belum paham soal investasi apalagi trading, nah di sini saya imbau untuk selalu berhati-hati dan kembali lagi selalu crosscheck kebenaran dari platform apa pun melalui OJK,” pungkasnya.
Sebelumnya, situs Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Korban mengaku merugi hingga Rp 2,4 miliar.
“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
“Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Nazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit,” paparnya.
Belakangan, nama influencer Indra Kenz disebut-sebut dalam kasus ini. Indra yang mempromosikan Binomo disebut telah mempromosikan judi. Indra Kenz pun tak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya.
“Semua orang bisa menggunakan (Binomo), untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing. Tapi nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar,” ujar Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz mengatakan binary option seperti Binomo sudah ada di Indonesia sejak 2010 ke atas. Indra Kenz kemudian menjawab soal dirinya disebut-sebut sebagai afiliator Binomo.
“Jadi sebenarnya gini, afiliator yang dimaksud itu seperti apa? Karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link referral dalam artian punya link afiliasi bisa jadi siapa pun mendaftar bisa (jadi afiliator),” jawabnya.
Indra mengaku hanya datang untuk konsultasi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Indra Kenz.
Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara,” ujar Kombes Zulpan saat dihubungi awak media, Senin (7/2/2022).
“Pelapor melaporkan terlapor atas tayangan di YouTube ‘Panggung Inspirasi Official’ yang menayangkan terlapor memberikan pernyataan yang intinya menyebut pelapor bagian dari afiliator dan juga menyebut pelapor penipu,” sambungnya.
(Bie)