Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta semua pihak menghormati tuntutan pidana seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Pasalnya, hukuman terhadap bekas Kadiv Propam itu baru tuntutan dan belum sampai vonis majelis hakim.
“Kita hormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tahu juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat bersabar untuk dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.
“Kita ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada, saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu,” ujar Legislator dapil Jatim IX ini.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
(Bie)