Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk diminta keterangan dan penjelasan terkait penyerobotan dan pengerusakan 500 hektar lahan sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan PT GPU bukan baru kali ini saja, melainkan berawal pada 2012, 2018, 2023, dan puncaknya 2024.
Lebih lanjut politisi PAN ini mengungkapkan, PT SKB sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel sebanyak 10 kali dengan hasil 8 laporan masih tahap penyelidikan.
Selain itu, tambahnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebanyak 2 kali dan hasil 1 tahap penyidikan sejak 2013. Satu laporan dikatakan penyidik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa tidak ada pelanggaran hukum.
“Jadi nanti Komisi III DPR, saya sendiri nanti yang berkirim surat kepada Bareskrim melalui pimpinan DPR RI, meminta kepada Bareskrim atau aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN,” kata Khairul Saleh saat RDPU Komisi III DPR dengan Kuasa Hukum PT SKB, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menambahkan, pemanggilan Kabareskrim Polri ini bertujuan agar tidak ada pihak yang memasuki atau menguasai lahan sawit tersebut. Pemanggilan atau rapat tersebut nantinya bisa dihadiri perwakilan Kuasa Hukum PT SKB dan pihak terkait lainnya.
“Berbicara kepastian hukum, keadilan. Diberikan kesempatan pada beberapa pihak persoalan hukum yang sedang berjalan kita tunggu sampai inkrah. Persoalan lain ada pidana sehingga terjadi pemanggilan atau penangkapan disana. Ini yang perlu disampaikan ke Kabareskrim,” kata Supriansa.
Selain itu, Supriansa mengatakan bahwa Komisi III DPR perlu menyampaikan kepada Kapolri mengenai siapa yang bertanggungjawab terhadap tindakan terhadap orang atau anggota Polri di lokasi lahan. Apakah sepengetahuannya atau tidak dengan Polda Sumsel.
“Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR ada disini, bisa bersama-sama menemui Kapolda Sumsel untuk dikonfirmasi ini. Kalau Kapolda Sumsel tidak mengetahui masalah ini, kenapa orang yang jauh bisa mengetahui sementara orang yang di wilayah tidak mengetahui? Ini penting supaya menemukan risalah yang sebenarnya terjadi disana,” kata politisi Partai Golkar ini.
Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Gorby Putra Utama.
Kementerian ATR/BPN pun mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 pada 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 0016/MUBA Atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, karena cacat administrasi.
Artinya, lokasi PT. SKB Berada di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Cacat Administrasi kewilayahan inilah yang menjadi salah satu dasar Pembatalan Serifikat HGU PT. SKB.
Pemda Muba pun berpedoman pada permendagri 50 tahun 2014 bahwa lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI nomor : B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara 2 kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin dan Musi Rawas dalam pembentukan DOB Kab.Musi Rawas Utara.
Disisi lain, Status lahan sejak 2010 dikuasai dan di usahakan PT SKB dan telah dikabulkan majelis hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024.
(Bie)