Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan pihaknya siap membahas berbagai masukan yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Dalam Rapat Baleg tadi, saya menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI. Untuk yang nantinya akan kami tindak lanjuti di Komisi III DPR,” kata Khairul Saleh di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Khairul Saleh selaku pengusul harmonisasi RUU Kejaksaan menghadiri rapat di Baleg DPR RI dalam rangka menerima pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU Kejaksaan.
Menurutnya, RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 usulan DPR ini sangat urgen. Namun perlu adanya sinkronisasi dua lembaga penyidikan yaitu Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan dalam penegakan hukum.
“Perlu sinkronisasi dua lembaga penyidikan antara Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan bukan saling melemahkan. Itu harapan kami pada RUU Kejaksaan,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan beberapa catatan yang dapat dirangkum terkait pembahasan harmonisasi RUU Kejaksaan di Baleg dan akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR.
Fraksi PDIP mengusulkan perluasan kewenangan Kejaksaan hingga mencakup penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), HAM Berat, dan perusakan hutan.
“Selain itu terkait pengaturan penyadapan supaya lebih diatur kewenangannya,” tuturnya.
Fraksi PKS juga mengusulkan pemilihan Jaksa Agung dilakukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan seperti calon hakim agung, calon Kapolri, dan calon anggota KPK.
Baleg DPR menyetujui harmonisasi revisi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju pengharmonisasian RUU tersebut. Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR Ri itu.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan. Pertama, penyempurnaan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.
Kedua, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9. Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17.
Keempat, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20.
Kelima, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b. (Bie/antara)