Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengatakan mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya, ia yakin KPK memiliki alasan kuat secara hukum sehingga harus mengambil langkah penangkapan tersebut.
“Kita apresiasi KPK sudah melakukan langkah tegas terhadap tersangka KPK. Tentu KPK punya alasan tersendiri kenapa dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Supriansa saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Menurut Supriansa, penangkapan Lukas Enembe menunjukkan KPK tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Dia juga menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Lukas Enembe.
“Saya tidak melihat ada pelanggaran HAM terkait penangkapan tersangka oleh KPK selama ini,” tegas Supriansa.
Terkait dugaan aliran dana Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka atau OPM, politisi Partai Golkar ini enggan memberikan komentar. Dia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal tersebut.
“Biarlah KPK yang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang bersangkutan,” kata Supriansa.
KPK juga telah memastikan tidak mengistimewakan Gubernur Papua Lukas Enembe di dalam tahanan. Hal itu berkaitan dengan kondisi kesehatan dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mulanya menyampaikan, Lukas kini dalam kondisi baik dan stabil. Dia menyebutkan kalau Lukas sudah bisa beraktivitas sendiri seperti makan dan mandi di dalam tahanan.
Selain itu, kondisi kesehatan Lukas dipantau secara rutin oleh tim dokter KPK. Pemberian obat-obatan yang dikonsumsi Lukas juga dilakukan sesuai prosedur. Terkait perawatan tersebut, Ali menegaskan tahanan KPK yang lain turut menerima perlakuan serupa dari pihaknya.
“Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” ungkap Ali dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Diketahui, Lukas sempat mengaku sakit strok saat diperiksa tim penyidik KPK, Kamis (12/1/2023). Pengakuan Lukas itu diungkapkan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Petrus mengungkapkan, Lukas awalnya ditanya mengenai kondisi kesehatannya. Hanya saja, Lukas mengaku tengah sakit strok.
“Jawaban beliau (Lukas Enembe) ‘tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit strok’, pelan sekali,” tutur Petrus.
Namun demikian, Petrus menyampaikan kalau Lukas tadi tetap bisa bicara di hadapan penyidik. Hanya saja, hal itu dia lakukan pelan-pelan.
Sebelumnya, KPK menilai Lukas sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
(Bie)