Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh berharap tidak ada penyambutan berlebihan saat terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021. Pasalnya, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
“Kami berharap agar dalam proses pembebasan ini tidak terjadi penyambutan yang berlebih, yang berpotensi timbulnya kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta bebasnya terpidana terorisme ini tidak dijadikan polemik. Sebab, katanya, hal itu merupakan hal yang lumrah.
Justru legislator asal Kalimantan Selatan ini menegaskan semua pihak membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Dan berharap NKRI tetap terjaga dari aegala bentuk gangguan munuju indoneaia yang lebih baik,” ucapnya.
Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Pada 2011, Abu Bakar Ba’asyir divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. (Bie)