Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi.
Ia berkomitmen untuk mengawal vonis terhadap dua petugas keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi (37) dan Indra (45), yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (12/8/2024).
Pangeran menilai kasus ini sebagai cerminan bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan oleh masyarakat.
Ia juga mengkritisi fenomena ‘no viral no justice’ yang kian mengemuka, serta menyoroti berbagai kasus yang dianggap merampas rasa keadilan di Indonesia.
“Proses hukum memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Pangeran dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Pangeran mengaku telah mendalami kronologi kriminalisasi terhadap pekerja PT SKB ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Mei 2024 lalu.
Kasus ini bermula dari pendudukan lahan milik PT SKB oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) yang didukung oleh oknum pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob.
Ia meminta hakim yang menangani kasus ini untuk mencermati Pasal 162 UU Minerba, yang kerap merugikan pekerja.
“Jika penangkapan dan penahanan terhadap petugas keamanan PT SKB dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal itu bisa dianggap melanggar HAM dan prinsip-prinsip hukum,” tegasnya.
Politisi PAN ini juga menekankan bahwa jika dakwaan terhadap kedua sekuriti terbukti tidak berdasar, penahanan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kita harus berhati-hati dengan Pasal 162 UU Minerba, ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja. Apalagi, sekuriti ini kan orang kecil, jangan sampai salah vonis, bisa-bisa malah melanggar HAM,” ujarnya.