JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menegaskan pentingnya pembaruan Hukum Acara Pidana agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Kamis (25/9/2025).
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu dari pilar utama dari sistem peradilan pidana yang efektif adalah Hukum Acara Pidana yang berkeadilan, berkepastian, dan terukur. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, telah terjadi banyak perubahan di bidang hukum, teknologi, maupun dinamika sosial masyarakat yang membuat KUHAP memiliki berbagai celah atau kelemahan,” jelas Rano.
Menurutnya, Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan di bidang Penegakan Hukum telah ditugaskan membahas Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP.
Dalam prosesnya, Komisi III berkomitmen untuk menyelaraskan perbaikan hukum acara pidana dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penerapan prinsip integrated criminal justice system yang adil dan transparan.
“Dalam kesempatan kali ini, Komisi III DPR RI ingin mendengar langsung masukan dari aparat penegak hukum terkait praktik di lapangan, hambatan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Masukan ini sangat penting agar RUU KUHAP dapat menjawab kebutuhan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Adapun beberapa isu krusial yang menjadi fokus pembahasan RUU KUHAP, di antaranya terkait keadilan restoratif, pelindungan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan, mekanisme praperadilan, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.