Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR akan terbuka dalam mendengarkan masukan publik terkait pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Diantaranya terkait pasal-pasal pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan serta penyadapan.
“Iya benar (akan dengarkan masukan publik terkait pasal kontroversial). Nanti dalam pembahasannya, kami akan menerima semua masukan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, kemarin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Namun Panja belum bisa membahas RUU Kejaksaan tersebut karena masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait menteri yang ditugaskan Presiden membahas RUU tersebut bersama Komisi III DPR.
“Kami masih menunggu Surpres keluar, setelah keluar maka baru dibahas (RUU Kejaksaan),” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini berharap Surpres tersebut segera keluar sehingga RUU Kejaksaan sudah bisa dibahas pada Masa Persidangan V yang dimulai pada 5 Mei 2021.
RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
RUU tersebut telah dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pimpinan DPR telah menyetujui RUU tersebut dibahas Komisi III DPR.
Dalam RUU tersebut menyebutkan dan mengatur tugas dan kewenangan Jaksa tidak hanya sebagai Penuntut Umum (Pasal 1 angka 1), tapi juga melakukan wewenang Penyelidikan (Pasal 30 C) dan Penyidikan (Pasal 30 huruf d).
Lalu dalam Pasal 30 huruf e menyebutkan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan “monitoring”.
(Bie)