Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR telah menerima draf atau naskah Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan oleh Pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini menuturkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU KUHP. Khususnya, terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Legislator dapil Kalsel I itu.
Sebelumnya, pada awal rapat, Edward mengatakan bahwa terdapat 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.
“Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial,” ungkap Edward.
Sementara itu, untuk RUU Pemasyarakatan, Komisi III dan pemerintah sepakat untuk dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai UU.
“Mengenai RUU Pemasyarakatan, pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan. Dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua,” tutur Edward.
(Bie)