Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyoroti kebijakan BPJS Kesehatan terkait peserta yang menunggak pembayaran iuran dan dikenai denda. Padahal, BPJS Kesehatan merupakan badan sosial bukan lembaga Perbankan yang biasa menerapkan kebijakan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
“Kita tahu BPJS ini kan sebuah badan sosial bukan Perbankan, kok pakai denda segala. Dan ngerinya, terkadang dendanya lebih besar dari pada tunggakan,” kata Ashabul Kahfi dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026).
Ashabul mengatakan, dengan jajaran kepengurusan BPJS Kesehatan yang baru ini, perlu ada terobosan. Pasalnya, tegasnya, peserta menunggak bayar iuran akhirnya tidak dilayani oleh rumah sakit.
Bagaimana peserta atau pasien tersebut yang tidak memiliki uang untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tanya Ashabul, apakah mereka harus tetap sakit? Dan akhirnya meninggal dunia karena tidak memiliki uang karena ditolak oleh rumah sakit.
“Saya kira BPJS perlu solusi. Nggak boleh dong, masa orang tidak punya duit tidak dilayani karena menunggak,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi PAN ini mengungkapkan, berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 13 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran.
Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan bahwa peserta Mandiri bisa pindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah. Namun ia menyayangkan solusi ini baru bisa dilakukan dengan catatan harus melunasi tunggakan pembayaran iuran.
“Terus kalau tidak punya duit? Apa solusinya dari BPJS,” ujarnya.
Legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini menandaskan bahwa masalah ini harus disikapi segera oleh BPJS karena ini persoalan serius dan ini sering dialami oleh masyarakat.
