JurnalBabel.com – Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengungkap persoalan klasik bahwa mayoritas atau sekitar 60-70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia penuh oleh para pengguna/korban narkoba.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah ada solusinya dengan menempatkan korban/pengguna narkoba itu tidak dipidanakan, tetapi direhabilitasi seperti yang sudah diterapkan di Portugal, Australia dan Perancis.
Khairul Saleh yang juga mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika pada periode 2019-2024 di Komisi III DPR ini mengatakan, solusi atasi over capacity Lapas tersebut nantinya diatur dalam RUU tersebut.
Ia pun mengaku, solusi tersebut juga sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum agar pengguna narkoba tidak dipidanakan.
“Kita ini rezim pidana, kalau narkoba di bawah 1 gram atau pengguna pasti dipenjarakan. Nah mudah-mudaham dengan adanya revisi UU Narkotika dan Psikoterapi akan datang ini, para pengguna kita rehab,” kata Khairul Saleh saat menghadiri halal bihalal STMN/SMKN 5 Banjarmasin, Sabtu (12/4/2026).
Legislator asal dapil Kalimantan Selatan ini menilai pengguna narkoba itu dalam keadaan sakit, apabila dipenjara maka akan tambah sakit. Dengan demikian, ia berharap kedepan di Lapas tidak ada lagi pengguna narkoba, mereka harus direhab.
“Kita harus mencontoh lah negara lain yang saya sebutkan tadi. Seperti negara Portugal, menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi. Jadi, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali,” jelasnya.
“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” tambah politisi PAN ini.
Mantan Bupati Kabupaten Banjar dua periode ini menambahkan, kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes).
“Maka saya berharap kepada aparat penegak hukum seperti Polda dan BNN bisa menekan peredaran narkoba di mana saja,” pungkasnya.
