Jakarta, JurnalBabel.com – Kementerian Pertahanan melalui Wakil Menteri Muhammad Herindra berencana akan menjalankan program bela negara sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menyambut baik atas progres ini. Artinya, UU PSDN yang sudah pihaknya bahas dan disahkan DPR pada akhir 2019 lalu bisa diimplementasikan.
“Tapi, yang harus dipastikan adalah konsep pelaksanaanya musti matang, utuh dan tidak terburu-buru. Harus jelas sasarannya, targetnya, berapa anggarannya dan kapan waktunya,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Mantan anggota Panja RUU PSDN ini menjelaskan bahwa rekrutmen bela negara yang di dalamnya termasuk Komponen Cadangan, harus dibicarakan dengan Komisi I DPR. Misalnya, berapa yang mau direkrut, berapa anggaran yang diperlukan, bagaimana rencana pengelolaan setelah pelatihan, dan seterusnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan harapan semuanya terbuka, jelas, transparan, sehingga rakyat tak lagi resah. Hal tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terselenggaranya program ini ada di DPR. Apalagi, sebutnya, masyarakat sempat resah adanya isu wajib militer atau potensi tidak terjaminnya hak asasi manusia.
“Makanya, Kemenhan harus terus berdialog, berdiskusi dan bermusyawarah dengan Komisi I, untuk memastikan pengawasan berjalan sehingga rakyat menjadi lebih tenang. Sekaligus, rakyat bisa menyampaikan kepada Komisi I DPR jika menemukan pelaksanaannya nanti ada yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menegaskan agar selain menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya manusia (SDM), Kemenhan perlu juga untuk menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya material (barang).
“Objek Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ada 2, manusia dan barang. Yang berbentuk barang ini mencakup sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) serta sarana dan prasarana nasional. Kita seringkali fokus kepada bela negara, yaitu pembentukan komponen pendukung dan komponen cadangan dalam aspek manusianya, tapi kita sering lupa bahwa di dalamnya juga tercakup material. Jadi seolah tidak utuh,” paparnya.
Sukamta menambahkan konsep pengelolaan sumber daya material ini juga kompleks. Komponen cadangan itu bukan cuma manusia, tapi juga sumber daya material tadi. Ketika disampaikan bahwa komponen cadangan itu bersifat sukarela, hal itu untuk sumber daya manusia. Tapi komponen cadangan yang berbentuk material, sifatnya tidak sukarela.
“Makanya UU PSDN ini sangat strategis, karena mengatur manusia dan material sekaligus. Sehingga, konsep untuk implementasi di lapangannya harus betul-betul matang dan utuh, tidak sebagian-sebagian saja,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (Bie)