Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi terhadap polisi yang menetapkan Amaq Santi (34), warga NTB yang merupakan korban begal justru dijadikan sebagai tersangka.
Rano mengatakan, dirinya sebagai anggota Komisi III sudah sering kali mewanti-wanti Polri agar hati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menetapkan seorang tersangka.
“Jangan sampai statement yang kita sampaikan itu malah jadi boomerang bagi diri kita sendiri, apalagi mewakilkan sebuah institusi seperti Polri,” kata Rano saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).
Rano menjelaskan, pembelaan darurat atau noodweer dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri.
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Untuk itu, menurutnya Polda NTB perlu melakukan evaluasi pembinaan.
“Maka dari itu nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya,” ungkapnya.
Rano mengatakan, jangan sampai citra Polri yang sedang positif dibangun oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, justru kandas hanya dengan adanya kejadian-kejadian seperti tersebut.
“Maka dari itu hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para Kapolres-Kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota dibawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur,” tuturnya.
Politisi PKB ini menegaskan, hal-hal seperti tersebut jangan sampai terulang kembali. Justru patroli polisi yang harus ditingkatkan.
“Patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal, klitih dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh Polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, seorang korban begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka pembunuhan akibat melawan 2 pelaku begal pada dirinya, Minggu (10/4/2022) dini hari.
Kasus ini kemudian viral dan banyak mendapatkan kritikan dari netizen. Pelaku pembunuhan yang merupakan korban dianggap melakukan tindakan perlawanan karena dalam situasi terancam.
Apalagi saat konfrensi pers, awak media menanyakan bagaimana sikap yang seharusnya jika menjadi korban begal. Apakah pasrah menjadi korban begal atau melawan begal tersebut.
Setelah informasi tersebut viral, korban begal yang kemudian diketahui namanya Amaq Santi (34), Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
(Bie)