Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu juga menyelediki potensi korupsi atas biaya pengiriman paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyeledikan itu, kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, perlu dilakukan disamping penyeledikan korupsi paket bansos yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Selain pengentitan paket bansos di Kemensos yang setara Rp 17 miliar, ada varian baru lagi yang patut pula ditelusuri atas biaya pengiriman paket Bansos perlu diselidiki secara khusus,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Diketahui ada sekitar 24 juta paket bansos yang dikirim Kemensos untuk wilayah Jabodetabek terdampak pandemi covid-19, dengan biaya kirim perpaketnya sebesar Rp20 ribu.
“Maka guna agar jelas dan terang atas peristiwa ini, perlu dilakukan penyelidikan oleh KPK atau penegak hukum lain pada vendor pengiriman paket untuk menyisir pejabat Kemensos yang terkait hal ini termasuk perusahaan pengirim paket,” jelasnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan perlu juga membuka dokumen proses pemenang perusahaan pengiriman paket bansos ini, sebagai penjelas dan mencari bukti dari dugaan-dugaan pidana yang mungkin terjadi.
“Pembukaan dokumen sebagai usaha mencari dan menemukan jejak peristiwa hukumnya, berupa menyesuaikan keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang patut diduga merupakan terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta ini menegaskan kepada KPK dan penegak hukum yang berwenang untuk mendalami hal tersebut sebagai langkah menyelamatkan uang negara dari perbuatan rasuah.
“Karena nilai biaya pengiriman paket ini bernilai puluhan miliar dan patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang mengentit atas biaya pengiriman paket bansos ini,” pungkasnya. (Bie)