Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensat), menyoroti maraknya gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak 2024.
Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara. Ia lebih sepakat masyarakat cukup tidak datang ke TPS jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.
“Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput,” kata Hensat kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Sebab itu, Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa. Jadi, kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong, karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih,” terangnya.
Meski demikian, dosen Universitas Paramadina ini menyadari mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak, terutama partai politik.
“Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa Pileg dan Pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol,” ungkapnya.
Hensat menyebut, sebaiknya suatu Pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Hensat menyontohkan, di negara-negara Eropa seperti Italia sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tidak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang. Ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,” ujarnya.