Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, mendorong Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat segera membicarakannya untuk kemudian diambil langkah strategis dengan melakukan revisi secara komprehensif terkait UU Cipta Kerja.
Dengan titik tekan, yaitu sesuai dengan tujuan bernegara bahwa kesejahteraan, keadilan dan keberpihakan semata ditujukan kepada rakyat Indonesia sepenuh hati.
“Revisi komprehensif agar sesuai dengan tujuan kita bernegara yaitu untuk kesejahteraan dan keberpihakan negara kepada rakyat indonesia,” kata Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Undang-Undang Omnibus Law dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
Menurut anggota komisi II DPR ini, putusan MK itu membuktikan bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja sejak awal memang penuh tanda tanya. Salah satunya karena proses revisi berlangsung sangat cepat dan atau terburu-buru.
“Akhirnya ini tidak sempurna atau jauh dari sempurna. Ini bukti dari keterburu-buruan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyatakan, sejak proses pengajuan Partai Demokrat menentang proses revisi. Dengan bahasa yang lebih halus, Demokrat meminta agar Pemerintah untuk mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sejak awal sikap kami sangat jelas, meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan proses UU Cipta Kerja termasuk regulasi yang ada,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam amar putusannya, disebutkan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
(Bie)