Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, melihat kejanggalan klarifikasi kepolisian tentang aksi vandalisme di dinding Polres Luwu.
Disebutkan anggota polisi yang mencoret dinding tersebut dengan tulisan “Sarang Pungli & Sarang Korupsi” punya penyakit kejiwaan.
Tetapi Santoso meragukan klaim pihak Polres Luwu tersebut terhadap penyakit jiwa HR. Alasannya, tidak mungkin orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa melakukan tindakan mencoret dinding Polres Luwu dengan kalimat yang dikaitkan.
“Yang menarik adalah mengapa Aipda HR yang diindikasikan sakit ODGJ, namun bisa menulis coretan dinding di kantor Polres Luwu dengan kalimat “Sarang Pungli dan Sarang Korupsi”. ODGJ apalagi sampai akut, saya yakin tidak mungkin ia dapat menulis seperti itu,” ujar Santoso kepada wartawan, Kemarin.
Dirinya malah berpikir tentang kemungkinan yang dituliskan HR di tembok Polres Luwu tersebut merupakan bentuk ungkapan yang secara sadar dilakukan.
“Fenomena ini suatu hal yang menarik, bisa saja tulisan itu merupakan ungkapan dan pelampiasan hati dari Aipda HR sebagai anggota Polri yang memang melihat dan merasakan bahwa di tubuh institusinya menjadi sarang pungli dan sarang korupsi,” kata Santoso.
Tentu jika hal itu benar, maka apa yang dilakukan Aipda HR merupakan bentuk otokritik terhadap institusinya sendiri, di tempat di mana ia bertugas.
“Hal ini agar dijadikan otokritik Polri bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh anggotanya yang bertugas di Polres Luwu yang jauh dari pusat komando Polri,” kata Santoso. (Bie)