Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, merasa aneh dengan kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sempat tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 harus diberikan kepada semua orang yang ada di Indonesia, termasuk WNA. Pasalnya, pemberian vaksinasi itu bertujuan untuk menyelamatkan orang dari Covid-19.
“Kita ini kok aneh, orang mau di vaksin dipermasalahkan. Memang orang mau di vaksin ditanyakan KTP-nya untuk pendataan. Kalau KTP NIK ini tadi dipergunakan oleh WNA, ya apa masalahnya? Vaksin itu kan tujuannya untuk menyelamatkan orang dari Covid-19,” kata Muraz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Ia menambahkan tidak mungkin orang yang belum dan ingin di vaksin berbohong bahwa yang bersangkutan telah di vaksin. Bahkan ia menduga apabila ada WNA yang dibelum di vaksin, yang bersangkutan ingin menyebarkan Covid-19.
“Kalau ada WNA belum di vaksin, jangan-jangan dia menyebarkan penyakit corona? Ya vaksin juga. Kenapa kok gitu aja kok repot. Kok aneh kita mempermasalahkan yang kaya gitu,” tegasnya.
Seorang warga bekasi Wasit Ridwan sempat batal divaksinasi Covid-19 lantaran NIK-nya digunakan oleh WNA.
Awalnya, Wasit hendak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada 29 Juli 2021. Saat itu kondisi kesehatan Wasit diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19.
Namun dia kemudian ditolak karena saat melakukan pengecekan administrasi, NIK-nya telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang lain atas nama Lee In Wong. Lee In Wong tercatat sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
(Bie)