Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengapresiasi rencana gaji PNS/ASN, TNI/Polri naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen pada 2024.
“Pada dasarnya kita bersyukur dan berterima kasih, akhirnya Pemerintah berusaha juga memperhatikan ASN dan TNI/Polri serta para pensiunan, setelah sekian tahun para ASN, TNI/Polri dan pensiunan ini berjuang menghadapi tekanan ekonomi,” kata Ongku Hasibuan, Minggu (20/8/2023).
Disatu sisi, Ongku berpandangan rencana kenaikan gaji ini sudah sangat terlambat. Mengingat di era Pemerintahan ini (2014 – 2024) tercatat baru dua kali kenaikan gaji PNS, yaitu di 2015 (awal pemerintahan) sebesar 5 persen.
Kemudian 2019 (akhir pemerintahan periode pertama) juga 5 persen, sementara beban inflasi terus meningkat, sehingga daya beli PNS dan pensiunan terus menurun dari 2016 sampai saat ini.
“Kita sangat prihatin melihat perjuangan ASN dan TNI/Polri menghadapi kesulitan ekonomi selama 9 tahun terakhir, terutama di masa-masa pandemi 2019-2021. Seharusnya perhatian pemerintah kepada ASN dan TNI/Polri, terutama yang golongan I – III, sama dengan perhatian yang diberikan kepada masyarakat umum berpenghasilan rendah lainnya,” ujarnya.
“Kalau dana bantalan sosial masyarakat meningkat terus, maka layaknya penghasilan ASN dan TNI/Polri juga ikut meningkat setiap tahun. Setidaknya cukup untuk menutupi kenaikan biaya hidup akibat inflasi,” sambungnya.
Dengan rencana kenaikan gaji 8 persen ini, ungkap Ongku, maka selama masa Pemerintahan Presiden Jokowi dari 2014 akhir sampai 2024 nanti, secara kumulatif, gaji ASN dan TNI/Polri hanya naik 19,7 persen.
Menurut mantan Bupati Tapanuli Selatan ini, hal tersebut berbeda jauh dengan masa Pemerintahan sebelumnya (2004 – 2014), dimana kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri terjadi 9 kali, hampir setiap tahun dengan tingkat kenaikan antara 5 – 20 persen.
Tercatat kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri pada 2005 sebesar 15 persen, 2007 (15%), 2008 (20%), 2009 (15%), (2010 (5%), 2011 (10%), 2012 (10%), 2013 (7%), dan 2014 (6%). Sehingga secara kumulatif, gaji ASN dan TNI/Polri naik sekitar 163 persen dari 2004 – 2014.
Jadi tegas Ongku bahwa apa yang direncanakan pemerintah ini patut disyukuri dan diharapkan dapat meringankan beban hidup para ASN dan TNI/Polri. Namun di sisi lain, kata Ongku, patut disayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadapbkesejahteraan ASN dan TNI/Polri ini selama 9 tahun terakhir. Sehingga tidak berlebihan apabila muncul berbagai tanggapan miring dari masyarakat.
“Kok baru sekarang, di akhir-akhir masa periode pemerintahan? Di tahun-tahun politik menjelang Pemilu dan Pilpres? Apakah ini murni bentuk perhatian Pemerintah kepada ASN dan TNI/Polri? Atau hanya ‘sweatener’ menjelang Pemilu/Pilpres?,” kata Ongku mempertanyakan.
“Apalagi bila disimak postur RAPBN yang disampaikan, dimana Pendapatan Negara direncanakan sekitar Rp2900 Triliun, sedangkan belanja direncanakan sekitar Rp3400 Triliun. Berarti masih ada defisit sekitar Rp500 Triliun, yang pembiayaannya akan dilakukan melalui hutang lagi? Mengapa harus memaksakan? atau kenapa bukan anggaran untuk infrastruktur atau lainnya agak di rem dulu untuk menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri tersebut,” lanjutnya.
Dengab tingkat hutang yang sudah mencapai Rp7.900 Triliun, tambah Ongku, maka bila harus menambah hutang lagi sebanyak Rp550 Triliun, di akhir periode pemerintahan Jokowi hutang akan menjadi sekitar Rp8.400 Triliun.
“Jumlah hutang yang besar tersebut akan diwariskan pembayarannya kepada rakyat. Ini yang sangat memprihatinkan,” pungkas Ongku menyesalkan.
(Bie)