Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri jadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah, terutama Gubernur.
Pasalnya, kata Anwar, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah di atur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatus sipil negara (ASN). Sementara TNI/Polri bukan ASN, sehingga nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri.
“Sehingga penunjukan pj kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Kalaupun pejabat di lingkungan Kemendagri terbatas, mantan Bupati Morowali ini menyarankan Pj Gubernur atau kepala daerah bisa diambil dari kementrian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB.
Atau bisa juga, tambah Anwar, sebaiknya di pikirkan untuk menjadikan sekretaris daerah (Sekda) sebagai Pj Kepala daerah. Pasalnya, Sekda sangat paham keadaan daerah.
“Sebaiknya di hindari, kecuali anggota Polisi atau TNI itu sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan,” pungkas anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini.
Sebelumnya, Kemendagri membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menyusul ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Lebih rinci ada sekitar 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten yang menggelar Pilkada 2017 dengan masa jabatan penjabat rerata habis pada 2022. Sementara itu, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018. Jika ditotal, maka ada sekitar 272 daerah yang menjalankan Pilkada 2024.
Jika merujuk pada UU Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Dalam pasal 201 ayat 9-11 UU Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi oleh penjabat pimpinan tinggi pratama.
Sekedar informasi, beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
(Bie)