Jakarta, JurnalBabel.com – Indonesia diimpikan terbebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Pasalnya, apabila praktek tersebut masih terus menjamur maka generasi emas Indonesia pada 2045 tak akan terwujud.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Saya memimpikan negeri ini terbebas dari praktek-praktek koruptif, polusi. Sebagus, sesempurna apapun, tapi kalau dalam menjalankan implementasi ini (UU BUMN) juga ada potensi praktek-praktek ini, kita tidak akan menuju apalagi Indonesia emas. Konon menjadi Indonesia cemas,” kata Sartono Hutomo.
Menurut Sartono, potensi-potensi perilaku KKN dalam pembahasan Revisi UU BUMN harus dihilangkan.
“Komisi VI DPR harus menjadi bagian. Jangan nanti setelah disetujui terus ada judicial review, seolah-olah tugasnya MK. Seminim mungkin potensi untuk di judicial review. Jadi landasan kajian ilmiahnya betul-betul tidak meragukan,” ujarnya.
Sartono pun menyoroti salah satu point dalam RUU BUMN ini terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas mengelola investasi strategis negara.
Ia menilai, pembentukan BPI Danantara ini memerlukan regulasi. Namun, ia mengingatkan regulasi tersebut nantinya jangan sampai tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada terkair pengelolaan investasi.
“Jadi harus jelas UU ini secara eksplisit menetapkan mandat, fungsi dan kewenangannya,” kata legislator asal dapil Jawa Timur ini.
(Bie)