Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Tak hanya itu, negara juga akan menaikkan cukai rokok mulai tahun depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan. Jokowi juga mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, menyebut larangan ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pendapatan cukai rokok yang nilainya hampir 20 persen.
“Nilai ini cukup fantastis. Serapan tenaga kerja sudah luar biasa, seperti buruh, petani dan pajak. Kita mendapatkan masukan yang luar biasa, di mana industri rokok lokal harus siap menghadapi tekanan seiring dengan perkembangan zaman,” ungkap Sartono, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai rokok, Komisi VII DPR akan segera membuat panja pada industri tembakau. Ini dilakukan karena pendapatan pajak dari rokok jadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
(Bie)