Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, mempertanyakan sikap PDIP yang mengkritik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025.
Pasalnya, kata dia, kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan DPR bersama Pemerintah pada Mei 2021.
Terlebih, lanjut dia, PDIP sebagai partai pendukung utama pemerintahan Presiden Jokowi saat. Bahkan pimpinan Panitia Kerja atau Panja RUU HPP dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, dan Ketua DPR Puan Maharani yang juga berasal dari PDIP.
Alhasil, Supriyanto menilai kritik PDIP tersebut bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan pencitraan semata.
“Tentunya bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi lebih untuk kepentingan pencitraan? Saya kira rakyat semua tahu. Justru PDIP lah yang harusnya paling bertanggungjawab terhadap kenaikan PPN 12 prosen tersebut, karena PDIP pada waktu itu merupakan partai utama pendukung pemerintah,” kata Supriyanto kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Legislator asal dapil Jawa Timur ini menjelaskan, Presiden RI saat ini Prabowo Subianto harus menjalankan UU tersebut, namun karena Presiden Prabowo sangat memahami kepentingan rakyat, maka kenaikan tersebut hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja.
Dengan demikian kenaikan PPN ini hanya diberlakukan bagi masyarakat yang secara ekonomi mampu.
“Disinilah jalan keadilan yang diambil Pemerintahan Pak Prabowo,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan, kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Lalu, mantan calon presiden yang diusung PDIP yang juga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan, kebijakan tersebut bisa membuat ngilu kehidupan rakyat.