Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa, menilai Pemerintah belum sepenuh hati membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Pasalnya, hingga saat ini DPR belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
Padahal, kata Hendrik, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR sebagai bentuk penugasan kepada menteri terkait untuk membahas RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama DPR dan DPD.
“Sebagai anggota DPR RI dari Maluku, saya berani katakan kepada publik bahwa dari hasil pantauan kita berkomunikasi dengan Pemerintah, kita menyimpulkan seolah-olah kita merasa bahwa Pemerintah ini belum sepenuh hati ingin segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama dengan DPR RI,” ujar Hendrik Lewerissa dikutip dari tribun-maluku.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Hendrik, Pemerintah belum siap dengan konsekuensi pembiayaan dalam kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami konstraksi ekonomi pasca Covid 19. Sebab, apabila materi muatan dalam RUU yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 di setujui, berarti ada konsekuensi pembiayaan dari negara.
Misalnya, Dana Khusus Kepulauan (DKK) diluar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Begitu juga, daerah kepulauan mendapat bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan.
Namun, kata Hendrik, terkait DKK ini masih bisa di diskusikan, karena RUU ini belum bersifat final.
Hendrik menambahkan mengacu pada draf RUU yang disampaikan DPD RI sebagai pengusul, DKK itu sebesar 5 persen dari APBN atau APBD.
“Kita bermitra membahas UU dan mungkin kita tiba dikesepakatan sekian persen kalau itu menjadi kendala, tapi yang paling penting soal political will dulu. Adakah kehendak politik pemerintah yang serius untuk mendorong supaya RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera dibahas bersama DPR, sehingga nanti ditetapkan menjadi UU,” pungkas anggota komisi VI DPR ini.
(Bie)