Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyoroti bantuan sosial atau bansos yang marak di momentum Pemilu 2024.
Menurut dia, Bansos seperti bedah rumah, program keluarga harapan atau PKH dan lainnya, bukan program pribadi anggota DPR, melainkan inisiatif pemerintah yang disetujui DPR.
Politisi Partai Golkar ini pun menjelaskan, tugas dan wewenang utama DPR ada tiga, yakni legislasi atau pembuatan Undang-Undang, anggaran dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Alhasil, tegas dia, tanggungjawab utama DPR RI bukan terletak pada program Bansos.
“Saya tekankan bantuan sosial itu bukan dari program seorang anggota DPR,” tegas Supriansa seperti dikutip dari kabar-satu.com, Ahad (4/2/2024).
Sebab itu, lanjut Supriansa, sudah seharusnya masyarakat memilih calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang memiliki integritas, kapasitas dan yang mampu memperjuangkan hak-hak mereka.
Selain itu, anggota DPR RI asal dapil Sulawesi Selatan yang juga mantanbWakil Bupati Soppeng ini juga menghimbau masyarakat tidak memilih caleg yang hanya duduk, diam dan hanya menerima gaji tanpa berkontribusi nyata.
(Bie)