Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohamad Rano Alfath, mendukung arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal ujian pembuatan SIM kini dapat diulang pada hari yang sama.
Rano menilai kebijakan ini mendorong efektivitas waktu dan akses dalam memperoleh SIM.
“Ini kebijakan yang bagus dan tentu akan kita dukung. Ada tiga hal yang dapat diraih lewat kebijakan ini. Pertama adalah soal efektivitas waktu dan akses mendapatkan SIM,” kata Rano Alfath kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
“SIM itu hal penting yang harusnya masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkannya. Kebijakan ini memudahkan masyarakat tanpa harus menunggu lama untuk menjadwalkan kembali tes berkendara,” imbuhnya.
Selain itu, Rano mengatakan kebijakan ini dapat memastikan masyarakat yang mendapat SIM memang dinyatakan layak mengemudi, agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Kedua, untuk memastikan masyarakat pemegang SIM memang layak berkendara. Kita juga harus pastikan bahwa pemegang SIM itu benar-benar layak untuk berkendara di jalanan umum agar tidak membahayakan yang lain,” katanya.
Rano melanjutkan, langkah Kapolri ini juga dapat meminimalkan celah pungutan liar (pungli) saat pembuatan SIM. Dia menilai arahan Kapolri itu bertujuan mentransformasi budaya-budaya negatif oleh para anggota di bawah.
“Ketiga, untuk meminimalkan celah calo atau pungli yang identik dengan pembuatan SIM. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa arahan baru Pak Kapolri tentang lalu lintas belakangan ini tujuannya adalah untuk mentransformasi budaya-budaya negatif yang masih ada di masyarakat dan anggota di bawah,” ujarnya.
Sebelumnya, arahan Kapolri tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11/2022).
Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali pada hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
(Bie)