Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan bahwa ekonomi syariah membutuhkan satu payung hukum yang dapat menguatkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik mengenai RUU Ekonomi Syariah Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara daring yang diadakan oleh Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI), Minggu (13/11/2022).
“Undang-undang Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menguatkan undang-undang terkait sektor ekonomi syariah yang sudah ada sebelumnya,” kata Anis.
Ia menambahkan, “Pengaturan sektor ekonomi syariah di Indonesia, masih membutuhkan dasar hukum yang kuat. Sebagai landasan pengaturan yang jelas dalam perkembangan ekonomi syariah.”
Politisi senior PKS ini menjelaskan bahwa stakeholder Ekonomi Syariah membutuhkan kelengkapan undang-undang ekonomi syariah dengan empat fungsi. Keempat fungsi tersebut adalah; menciptakan kepastian hukum, mendudukkan posisi ekonomi syariah dalam konteks pembangunan dan perekonomian nasional, mendorong kontribusi ekonomi syariah di Indonesia, dan menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi syariah yang pesat.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menegaskan bahwa secara substansi, RUU mengenai Ekonomi Syariah ini penting sebagai bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, Anis mengingatkan bahwa perjuangan RUU Ekonomi Syariah dalam Prolegnas masih panjang. “RUU ini membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder dan pakar-pakar ekonomi, serta pengawalan yang intensif pada setiap tahapnya,” pungkasnya. (Bie)