Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, revisi UU tersebut tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk melindungi pengusaha.
“Kita juga harus paham undang-undang ini tidak hanya diperuntukan untuk kawan-kawan pekerja, tapi juga diperuntukan untuk kawan-kawan pengusaha, karena tanpa kawan-kawan pengusaha enggak ada artinya kawan-kawan pekerja,” tegas Irma Suryani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut Irma, RUU ini membutuhkan masukan komprehensif dari pekerja dan pengusaha, sehingga UU yang dihasilkan tidak sia-sia.
“Kami tidak ingin UU yang diundangkan, langsung masuk judicial review, karena ini tentu akan mempermalukan kami dari Komisi IX DPR. Dan tentu yang banyak dirugikan adalah masyarakat, buruh, serta anggaran yang dibutuhkan untuk membahas undang-undang tapi akhirnya masuk judicial review,” katanya.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengatakan, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus dilakukan anggota DPR dengan akuntabilitas dan berpihak pada rakyat.
“Kalau wakil rakyatnya tidak punya akuntabilitas, tidak punya keberpihakan pada masyarakat tentu undang-undang yang dihasilkan tidak berpihak pada rakyat, pada buruh,” ujarnya.
Irma juga menekankan pekerja dan pengusaha harus duduk bersama untuk menyamakan pemikiran tentang upah dan keselamatan kerja untuk menjamin hubungan kerja dengan pengusaha berjalan harmonis.
“Saya mengutamakan keselamatan kerja. Keselamatan kerja adalah bagaimana perusahaan menjamin seseorang untuk tidak terjadinya PHK, untuk tidak terjadinya diskriminasi, untuk tidak terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pengusaha,” kata legislator asal dapil Sumatera Selatan ini.