Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, memberikan masukan agar kolaborasi pemerintah dengan ormas keagamaan melalui pemberian WIUPK dapat berjalan maksimal.
Pertama, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan harus melalui kajian komprehensif mengutamakan kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan.
Kedua, adanya pendampingan secara menyeluruh bilamana rencana untuk membagikan WIUPK kepada ormas keagamaan benar terealisasi.
Sartono mengingatkan, dalam pengelolaan tambang banyak aspek yang harus dipahami. Mulai aktivitas pertambangan sejak eksplorasi, pembangunan infrastruktur, produksi dan risiko bisnis pertambangan.
“Karena pemberian IUP ini menjadi usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar bisa berkolaborasi membangun bangsa,” tegas Sartono, Jumat (31/5/2024).
Politikus Demokrat ini juga mengusulkan ormas keagamaan mendapatkan WIUPK untuk membuat badan usaha. Hal ini penting agar pengelolaan tambang berjalan secara profesional dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat,” kata Sartono.
Sartono berharap, agar pengawasan pemerintah dan lembaga apabila telah memberikan WIUPK dapat ditingkatkan guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Sartono, dengan peningkatan pengawasan dapat menjadi cara pemerintah memberantas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi momok bersama.
“Tentunya pemain tambang nakal tetap menjadi fokus kita semua terutama aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan visi bersama memberantas pertambangan ilegal. Apapun yang melanggar aturan UU wajib ditindak tegas dan diberikan hukuman maksimal,” pungkasnya.