Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anas Thahir, menyatakan idealnya seluruh tenaga kerja di Indonesia mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari perusahaan maupun pemerintah.
Sayangnya, ungkap dia, lemahnya sistem perundang-undangan yang mengatur soal jaminan sosial ketenagakerjaan, jadi penyebab tidak tercapainya seluruh pekerja di Indonesia mendapat jaminan tersebut.
“Idealnya memang seluruh tenaga kerja Indonesia mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Tapi karena sangking lemahnya sistem perundang-undang kita hingga tidak tercapai,” kata Anas Thahir dalam rapat kerja Panja Baleg DPR soal Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Sebab itu, Anggota Komisi IX DPR ini berpendapat bahwa selain mengatur besaran upah minimum tenaga kerja, RUU Daerah Khusus Jakarta perlu memfokuskan dan mengatur soal jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sebenarnya bisa dimulai dari Daerah Khusus Jakarta dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja di Jakarta,” ungkapnya.
Politisi PPP ini menambahkan, RUU Daerah Khusus Jakarta ini bisa menjadi contoh bagi daerah/provinsi lain di Indonesia nantinya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh tenaga kerja.
“Sekaligus jadi percontohan di daerah lain, sehingga kedepan keinginan kita seluruh tenaga kerja dapat jaminan sosial ketenagakerjaan bisa tercapai,” harapnya.
(Bie)