Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendapatkan laporan dari masyarakat melalui akun facebook yang ia dipegang sendiri terkait kekerasan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas di daerah pemilihannya Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Anehnya, ungkap dia, kekerasan tersebut tidak dilakukan oleh aparat lapas, tetapi diduga dilakukan oleh orang luar bisa masuk ke Lapas.
Sebab itu, Supriansa mendesak Kemenkumham memecat Kepala Lapas Soppeng tersebut karena membiarkan hal itu terjadi.
“Kalau ini benar penyampaian masyarakat melalui dinding facebook saya, maka ini perlu diantisipasi dan bila perlu orang itu digeser supaya tidak lagi sebagai Kepala Lapas. Karena membiarkan terjadi kekerasan di dalam, apalagi oleh orang luar. Ini memalukan,” tegas Supriansa saat rapat kerja dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mendaparkan laporan dari sesama Anggota DPR RI diluar Komisi III DPR terkait di Jawa Barat ada salah satu anggota keluarga yang sudah dinyatakan bebas/keluar, tetapi belum dibebaskan karena Kepala Lapasnya tidak mau menandatangani kebebasannya.
“Ada apa itu?” tanya mantan Wakil Bupati Soppeng ini.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR ini juga mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan penegak hukum membangun kesepahaman terkait pemakai narkoba tidak perlu dipidanakan, tetapi direhabilitasi.
Pasalnya, kata dia, kasus over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Indonesia, lebih dari 70 persen di huni oleh narapidana kasus penyalagunaan narkoba.
Sebab itu, Supriansa mempertanyakan apakah sudah ada komunikasi antar lembaga yang coba dibangun Kemenkumham dan penegak hukum terkait kasus tersebut.
Meskipun, lanjut Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR ini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum diselesaikan secara runut oleh DPR dan Pemerintah terkait pelaku narkoba dibedakan antara pemakai, pengedar dan bandar.
“Pada tahap pemakai, kalau sudah sepaham dan sepakat bahwa pemakai narkoba itu korban, maka setidak-tidaknya korban ini tidak dibawa ke Lapas sehingga diberikan tempat khusus (rehabilitasi-red) untuk diselesaikan,” kata Supriansa.
(Bie)