Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Fauzi Amro, menyarankan agar pemerintah tetap mempersiapkan opsi karantina wilayah jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak efektif dalam menekan penyebaran wabah Corona (Covid-19) di Indonesia.
“Kalau PSBB tidak efektif, maka karantina wilayah atau lockdown bisa jadi opsi berikutnya, tapi syarat Pemerintah Pusat berkewajiban memasok dan memastikan ketersedian pangan bagi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” kata Anggota Komisi XI DPR itu kepada wartawan, Selasa, (28/4/2020).
Menurutnya, pemerintah dan seluruh pihak sudah berusaha keras dalam menjalankan penerapan PSBB. Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan pendukung seperti larangan mudik lebaran 2020.
“Namun kalau kita liat trend data resmi kasus Corona yang dirilis pemerintah mengalami peningkatan. Update kasus Corona per 27 April, orang positif terpapar Covid-19 sudah mencapai 9096 orang, ODP mencapai 210.199, PDP berjumlah 19.987, meninggal 765 orang dan sembuh 1151,” paparnya.
Sebab itu, kata dia, pemerintah sebaiknya dapat terus melakukan evaluasi efektifitas terhadap kebijakan PSBB ini. “Saat ini masih terus berjalan, bahkan sejumlah daerah, ada yang baru menerapakan PSBB,” ungkap Fauzi.
Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyoroti sejumlah hal terkait penerapan PSBB disejumlah daerah guna menekan angka penyebaran Covid-19 ini salah satunya ialah terkait parameter zona merah.
“Terlalu umum, tidak detail termasuk parameter penetapan zona merah. Selama ini daerah ditetapkan zona merah itu yang paling banyak kasus positif terpapar virus corona. Namun, seberapa banyak kasus positif agar suatu daerah bisa disebut zona merah, tidak ada penjelasan detail mengenai hal tersebut,” katanya menyesalkan.
Semestinya, tambah dia, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan mempunyai parameter yang jelas atau kalkulasi yang jelas mengenai suatu daerah layak ditetapkan zona merah. Meski demikian, ia memahami lantaran hal itu mungkin terjadi karena waktu diberikan oleh Presiden Jokowi untuk mengeluarkan aturan PSBB hanya 2 hari.
Maka dari itu, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini menyarankan agar Kemenkes segera mengeluarkan pedoman PSBB yang lebih detail, yang bisa jadi rujukan Pemerintah Daerah dalam penetapan zona merah corona.
“Sehingga waktunya mepet banget, akhirnya peraturan PSBB dikeluarkan Kemenkes terlalu umum, sehingga berbagai daerah tentu akan memiliki perspektif berbeda-beda dalam penetapan zona merah corona,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby