Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat (Pj) Kepala Daerah non partisan.
Menyusul, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) batal di revisi atau masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 oleh DPR dan pemerintah.
Dampaknya, sebanyak 101 daerah di 2022 dan 171 di 2023 dipastikan akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri melalui Mendagri. Pasalnya, Pilkada serentak berikutnya di gelar pada 2024 atau di tahun yang sama dengan penyelenggaran Pemilu.
Menurut Zulfikar, penunjukan Pj Kepala Daerah ini harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU. Yakni, memilih tokoh yang dianggap tepat dan bukan seorang partisan.
“Tapi yang jelas agar penjabat-penjabat itu bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai norma yang ada. Misalnya non partisan dan lain-lain,” kata Zulfikar Arse Sadikin, Selasa (16/3/2021).
Politisi Partai Golkar ini yakin Mendagri Tito Karnavian dapat memilih para birokrat yang bisa memimpin daerah-daerah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya percaya pak Tito bisa menjamin itu lah. Menjamin proses itu berjalan dengan baik sesuai harapan. Kalau aturan kan yang ditunjuk memang birokrat langsung,” ujarnya.
“Selama ini tidak banyak masalah kan sudah sering berlangsung. Sudah rutinitas ketika ada persoalan kepala daerah menurut saya justru kita sama sama ayo ikut menjaga apa yang disampaikan Pak Tito,” pungkasnya. (Bie)