Muntok, Jurnalbabel.com– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan wakil kepala daerah kabupaten Bangka Barat bakal digelar 9 Desember mendatang.
Mengingat Pilkada kali ini yang digelar dalam situasi tak biasa karena pandemi Covid-19, sejumlah aturanpun dikeluarkan KPU sebagai penyelenggara guna memastikan pesta demokrasi lima tahunan ini tetap aman di tengah ancaman virus Corona.
Salah satu aturan yang mesti jadi rujukan yakni PKPU No 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilgub Piwagub, serta Pilbup Pilwabup serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Ketua KPU Bangka Barat Pardi dalam rapat koordinasi Forkompinda terkait pendisiplinan protokol kesehtan Covid-19, Jumat 18 September 2020, menjelaskan dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada berpedoman pada protokol kesehatan penanganan covid-19 dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada.
“Terkait ini maka metode kampanye pemilihan pun dibatasi soal pertemuan tatap muka dan dialog,” kata Pardi di OR 1 Setda Bangka Barat, Jumat pagi.
Menurut Pardi, dalam PKPU 10, pertemuan terbatas itu dilakukan oleh Parpol, Paslon dan Timses dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan dengan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak 1 meter antar peserta. Ketentuan soal jumlah ini juga berlaku saat debat terbuka nanti.
Menanggapi aturan PKPU tersebut, Bapaslon petahana Markus meminta pihak penyelenggara mempertegas aturan pembatasan warga yang hadir saat kampanye Paslon.
“Soal kampanye ini harus dipertegas lagi. Artinya, kalau aturan dibatasi maksimal 50 orang sementara yang datang di atas jumlah itu masa dilarang, sementara masyarakat berhak tau visi misi calon pemimpinnya. Ini yang perlu kita bicarakan biar disepkati bersama ketiga Paslon. Apalagi kalau diperbolehkan ada konser dangdut pasti banyak yang datang. Ini harus dipikirkan KPU, Bawaslu, Gugus Tugas. Prinsipnya harus adil perlakuan untuk semua Paslon, jangan sampai ada yang banyak ada yang tidak,” beber Markus.
Politikus PDI Perjuangan ini lantas mengusulkan dibuat pernyataan Paslon bahwa bersedia mematuhi protokol dengan jumlah tertentu dan bersedia dibubarkan jika melebihi itu
“Bagi saya harus ada kemauan kuat antara Paslon dan Timses untuk dijalankan. Saya harap KPU dan Bawaslu bisa memfasilitasi dengan memanggil semua Paslon untuk menandatangani pernyataan berlandaskan PKPU 10 tadi,” pungkasnya.