Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mendukung rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia. Baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) maupun UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang nggak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya ya sama, karena over kapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya yang tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di Lapas mulai hulu hingga hilir,” kata Rano Alfath seperti dikutip dari nuonline, Sabtu (20/3/2021).
Selain itu, lanjut Rano, memperbaiki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal paripurna carry over dari periode sebelumnya.
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” tegas legislator asal Banten ini.
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU PAS.
(Bie)