Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan, Ashabul Kahfi, setuju dengan langkah dan sikap dari Presiden Jokowi meminta agar aturan soal JHT direvisi.
“Prinsipnya setuju dengan presiden yang meminta merevisi aturan JHT,” kata Ashabul Kahfi, Selasa (22/2/2022).
Ashabul juga menilai, sikap Presiden Jokowi yang meminta agar aturan soal JHT dapat direvisi menunjukan perhatianya kepada rakyat kecil.
“Kearifan beliau (Presiden Jokowi) yang memahami denyut nadi rakyat kecil,” tegasnya.
Politisi PAN ini melanjutkan, jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami Presiden Jokowi, maka tidak perlu bongkar pasang apalagi menerbitkan Permenaker tersebut.
“Apalagi, sikap serupa pernah ditegaskan Pak Jokowi pada era Menaker (Hanif Dhakiri) sebelumnya. Sikap Pak Jokowi ini menunjukkan bahwa beliau masih konsisten dengan sikap sebelumnya,” pungkasnya.